Senin, 16 Mei 2011

Impian Pengusaha Rumput Laut 4

PENDISTRIBUSIAN HASIL, hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1. WADAH, terdiri dari 2 tipe yaitu :
1.1. Wadah terbuka yaitu wadah yang dilengkapi dengan aerator.
1.2. Wadah tertutup yaitu wadah dingin (cool box)
2. ALAT PENGANGKUT, syarat - syarat yang harus terpenuhi yaitu :
Memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene, Aman, Dapat mempertahankan kualitas, Tahan terhadap korosi, Memenuhi standar yg berlaku.

TINDAKAN KOREKSI adalah tindakan yang dilakukan apabila terjadi penyimpangan dan/atau kesalahan pada kegiatan pembudidayaan ikan.

TINDAKAN PENCATATAN
1. Dilakukan sejak kegiatan usaha pembenihan, pembesaran, panen, penanganan hasil dan pendistribusian yg menjamin penelusuran kembali
2. Dilakukan pada setiap tahap, mulai pra produksi, produksi sampai panen dan penanganan hasil termasuk tindakan koreksi dan verifikasi
3. Untuk tambak terutama dilakukan terhadap alat, wadah, pengelolaan air, benih, dan pupuk,
4. Dilakukan oleh penanggung jawab di unit usaha pembudidayaan yg telah mengikuti pelatihan atau berkompeten, sesuai dengan sistem manajemen dan struktur organisasi pada unit usaha tsb.

TINDAKAN PENGENDALIAN
1. Pengendalian CBIB diterapkan dalam kegiatan pembudidayaan ikan sampai dg pendistribusian;
2. Unit usaha yang telah menerapkan CBIB dapat diberi SERTIFIKAT;
3. Sertifikat diberikan oleh Dirjen PB setelah dinilai oleh Tim Penilai & rekomendasi Komisi Approval;
4. Perusahaan pengolahan hanya akan menerima bahan baku yg berasal dari pembudidaya yg telah menerapkan CBIB, dibuktikan dengan:
4.1. Tambak bersertifikat.
4.2. Uji kualitas produk yg akan dibeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar