Senin, 16 Mei 2011

Impian Pengusaha Rumput Laut 1

Budidaya Rumput Laut.
CBIB merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Tujuan CBIB : menjamin keamanan pangan hasil pembudidayaan ikan.
DASAR HUKUM SISTEM JAMINAN MUTU PRODUK PERIKANAN, ANTARA LAIN YAITU.
1. Peraturan Menteri KP No. PER.01/MEN/2007, tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
2. Peraturan Menteri KP No. PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan Pada Pembudidayaan Ikan
3. Keputusan Menteri KP No.KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
4. Keputusan Menteri KP No. KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik
TINDAK LANJUT DARI SISTEM JAMINAN MUTU PRODUK PERIKANAN ANTARA LAIN ADALAH.
1. SK Dirjen PB No. 116/DPB/HK.150.D4/I/2007
tentang : Pedoman Pelaksanaan Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan atau Kontaminan Pada Pembudidayaan Ikan
2. SK Dirjen PB No. 01/DPB.0/HK.150.154/ S4/II/2007 tentang : Pedoman, Daftar Isian Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik
3. SK DIRJEN No. 02/DPB.0/HK.150.154/ S4/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penilai Sertifikasi CBIB
KEAMANAN PANGAN, Keamanan Pangan yang ingin di wujudkan oleh pengusaha adalah :
1. Mencegah tercemarnya produk oleh cemaran biologi, kimia dan benda lain yang mengganggu/merugikan/membahayakan kesehatan manusia dari udara, tanah, air, pakan, pupuk, obat ikan/bahan lain mulai proses pra produksi, produksi sampai panen, penanganan, distribusi hasil
2. Diterapkan pada sarana dan prasarana serta proses kegiatan pembudidayaan ikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar